Definisi Tax Amnesty Menurut PMK N0 118/PMK.03/2016
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi adminitrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang No 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.Kepanjangan PMK sendiri adalah Peraturan Menteri Keuangan sebagai informasi.
Tax Amnesty |
Keuntungan atau Manfaat Adanya Tax Amnesty
Untuk investor mereka akan lebih berani dalam pembelian suatu properti.
Untuk pemerintah jelas sekali akan senang terdapat dana masuk dari luar negeri ke Indonesia. Selain itu pengampunan pajak menambah penerimaan baru bagi negara.
Bagi Pengembang atau developer akan membangkitkan bisnis properti yang berada di indonesia.
Kelemahan Adanya Tax Amnesty
1. Dikhawatirkan tidak berjalan secara konsisten
2. Dikhawatirkan hanya akan memberi karpet merah bagi para koruptor
3. Dianggap menciderai asas keadilan
No comments:
Post a Comment